LEBONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membagikan leaflet imbauan larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat di Desa Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Rabu (28/10/2026) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lebong tersebut dimulai pukul 07.30 WIB. Sasaran kegiatan meliputi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, personel memberikan edukasi secara langsung mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong. Selain menghasilkan suara bising, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, ketertiban lingkungan, serta konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Melalui pembagian leaflet bertajuk “Tolak Knalpot Brong”, petugas mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan kelengkapan dan standar kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Edukasi ini juga menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Kapolres Lebong melalui Ps. Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Radi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan modifikasi knalpot yang menghasilkan suara bising.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan,” ujar Iptu Radi.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pengendara diharapkan selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghormati hak dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
Kegiatan edukasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Satlantas Polres Lebong terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2026 yang sedang berlangsung. Melalui kegiatan ini, kepolisian berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan menjaga ketertiban di jalan raya.
Satlantas Polres Lebong berharap pembagian leaflet dan penyampaian imbauan secara langsung dapat mendorong masyarakat untuk meninggalkan penggunaan knalpot brong. Kesadaran tersebut diharapkan tidak hanya muncul selama operasi berlangsung, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan edukasi yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Polres Lebong berupaya mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebong. (Red)




















