Tajam.co.id,- Dalam upaya meningkat pelayanan administrasi kependudukan, UPTD Dukcapil Zona VIII Kecamatan Sako dan Sematang Borang kembali berpindah kantor di Kecamatan Sako Palembang pertanggal 16 April 2024.
Hal ini untuk lebih mempermudah masyarakat khususnya Kecamatan Sako dan Sematang Borang dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dibawah satu atap Kecamatan Sako, dimana sebelumnya berada di jalan Lematang Raya Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang sekarang.
Kepala UPTD Dukcapil zona VIII, Ibayanti SH mengatakan, Terkait perpindahan kantor pelayanan UPTD Capil zona VIII ini sendiri sudah diumumkan secara lisan ke masyarakatan, pengumuman di kantor lama dan juga media sosial UPTD Dukcapil VIII itu sendiri.
“Jadi bagi masyarakat kecamatan Sako dan sematang Borang yang ingin mengurus administrasi kependudukan sekarang ada di kantor Kecamatan Sako, jam pelayanan sendiri seperti biasa mulai pukul 08.00 wib. Untuk pelayanannya, masyarakat tinggal datang dan mengambil nomor antri yang ada di loket 1, Pelayanan Paten,” Ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sako Dr. Amiruddin Sandy S.STP., M.Si menambahkan, kami sangat mendukung adanya UPTD Dukcapil zona VIII di kantor Kecamatan Sako ini karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh dan tidak bingung untuk mengurus administrasi kependudukan yang mana pelayanan di kecamatan Sako ini tempatnya bagus, tempat parkirnya luas dan mudah di jangkau oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan pindahnya UPTD Dukcapil Zona VIII ini kembali ke kantor kecamatan Sako akan membuat masyarakat lebih nyaman untuk mengurus administrasi kependudukan,” Pungkas Camat Sako. (Rudi)






















