Ragam PP Tunas Perkuat Pelindungan Anak dari Risiko Ruang Digital Berbasis Tumbuh Kembang

PP Tunas Perkuat Pelindungan Anak dari Risiko Ruang Digital Berbasis Tumbuh Kembang

Tajam.co.id, Jakarta — Kebijakan Pemerintah melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas), dirancang berbasis bukti ilmiah mengenai perkembangan otak anak dan remaja, sekaligus menjawab meningkatnya risiko kesehatan mental, psikologis, dan sosial akibat penggunaan gawai yang tidak terkelola.

Hal tersebut disampaikan Head of Communication and Partnership Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Annisa Pratiwi Iskandar, saat menjadi pembicara dalam TUNAS Bootcamp – Gerakan Kampanye #TungguAnakSiap di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Annisa menjelaskan bahwa anak dan remaja menghadapi berbagai risiko digital yang saling berkaitan, yang dalam kajian PSPK dirangkum ke dalam tujuh kategori risiko (7K). Risiko tersebut mencakup gangguan psikologis, kesehatan fisik, paparan konten berbahaya, eksploitasi ekonomi, kebocoran data pribadi, kecanduan gawai, hingga melemahnya kemampuan sosial.

“Gejala yang paling mudah terlihat adalah anak sulit lepas dari gawai, prestasi belajar menurun, sulit fokus, tidur larut karena bermain gim atau media sosial, hingga muncul kecemasan dan perubahan emosi,” ujar Annisa.

Ia menambahkan, pola konsumsi konten digital berdurasi sangat pendek dalam waktu lama terbukti berkorelasi dengan menurunnya kemampuan fokus dan membaca mendalam. Kondisi tersebut berpotensi memicu kecemasan (anxiety) dan kelelahan psikologis pada anak dan remaja.

Selain risiko psikologis, Annisa juga menyoroti dampak fisik akibat penggunaan gawai berlebihan, seperti obesitas, gangguan tidur, hingga gangguan saraf dan otot. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga mulai meluas ke daerah seiring semakin meratanya akses internet.

“Ketika risiko ini tidak dimitigasi sejak dini, dampaknya tidak lagi individual, tetapi bisa menjadi persoalan sistemik yang membebani keluarga, masyarakat, hingga negara,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, Annisa menilai PP Tunas sebagai kebijakan strategis yang relevan dan progresif. Berbeda dengan pendekatan pelarangan total di beberapa negara, Indonesia memilih pendekatan berlapis sesuai tahap tumbuh kembang anak.

Melalui PP Tunas, anak di bawah usia tertentu diarahkan hanya mengakses konten edukatif dan ramah anak dengan pendampingan orang tua. Sementara itu, pada usia remaja, akses diberikan secara terbatas dengan penguatan literasi digital, persetujuan orang tua, serta tanggung jawab penyedia platform dalam memitigasi risiko.

Annisa menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan hasil riset neuropsikologi yang menunjukkan bahwa perkembangan otak manusia masih berlangsung hingga usia 25 tahun, terutama pada area prefrontal yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian emosi.

“Artinya, anak dan remaja masih sangat rentan terhadap efek adiktif dopamin dari media sosial dan gim. Karena itu, perlindungan tidak boleh dilepaskan begitu saja atas nama kebebasan,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran orang tua dan ekosistem keluarga dalam keberhasilan PP Tunas. Menurutnya, regulasi pemerintah harus berjalan seiring dengan kesadaran publik untuk tidak melakukan overprotection di dunia nyata, namun justru underprotection di ruang digital.

“PP Tunas memberi kerangka kerja agar negara, orang tua, sekolah, dan platform digital berbagi tanggung jawab dalam menjaga ruang digital tetap aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” katanya.

Pemerintah berharap, melalui implementasi PP Tunas yang didukung edukasi publik berkelanjutan, ruang digital dapat menjadi sarana pembelajaran, kreativitas, dan penguatan karakter, bukan sumber krisis kesehatan mental generasi muda. (red)