Ragam Pemanfaatan AI Harus Cermat demi Komunikasi Publik yang Berintegritas

Pemanfaatan AI Harus Cermat demi Komunikasi Publik yang Berintegritas

Tajam.co.id, Bandung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong mahasiswa dan jurnalis untuk memahami secara lebih mendalam bagaimana kecerdasan artifisial (AI) memengaruhi proses kerja redaksi, sekaligus menjaga ketelitian di tengah arus informasi yang bergerak semakin cepat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, pada kegiatan MediaConnect bertajuk “Dari Cepat Jadi Cermat: Menyikapi AI di Meja Redaksi” yang berlangsung di Cornerstone Auditorium, Paskal Hyper Square, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025).

Wamen Nezar menjelaskan bahwa AI telah terbukti menjadi alat bantu yang dapat meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik melalui otomatisasi berbagai tugas dasar, seperti koreksi sintaksis, translasi bahasa, transkripsi wawancara, hingga analisis sentimen awal.

Menurut dia, otomatisasi tersebut memungkinkan jurnalis memfokuskan energi pada tugas inti, seperti investigasi mendalam, verifikasi sumber primer, dan penyusunan narasi yang berkualitas.

Namun, ia mengingatkan bahwa perkembangan AI generatif yang semakin canggih turut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi hilangnya otentisitas dan harkat intelektual manusia dalam proses kreasi.

Menjawab tantangan tersebut, Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mengedepankan etika serta inklusivitas.

Saat ini pemerintah telah merampungkan dua instrumen kunci, yaitu Peta Jalan Nasional AI dan panduan Etika AI, yang tengah dalam proses pengesahan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).  “Dua dokumen ini sedang kita siapkan untuk jadi peraturan presiden, saat ini sedang dibahas di Kementerian Hukum,” ujar Nezar Patria.

Ia menegaskan bahwa kerangka hukum tersebut diharapkan dapat menyempurnakan ekosistem regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang PDP dan Undang-Undang ITE.

Di tingkat industri, Dewan Pers dan perusahaan media juga telah mengeluarkan panduan internal untuk memastikan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di ruang redaksi.  “Dewan Pers sendiri sudah mengeluarkan panduan artificial intelligence untuk media. Jadi, saya kira sejumlah regulasi itu, baik eksternal maupun internal, mungkin bisa jadi acuan untuk sementara ini,” kata Wamen Nezar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan AI untuk misinformasi, disinformasi, dan penipuan berbasis deepfake.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi antarlembaga serta peningkatan literasi publik guna memperkuat ketahanan informasi nasional.

Pemerintah juga memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Sovereign AI (AI Berdaulat) di Indonesia dengan menyediakan kerangka hukum dan kebijakan yang mendorong inisiatif lokal.

Dengan adanya kepastian hukum ini, Indonesia berambisi untuk bertransformasi dari sekadar pengguna menjadi pemain penting dalam pengembangan teknologi AI di tingkat global.

Kegiatan MediaConnect turut menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah; Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Haryo Damardono serta Creative Advisor/AI Specialist, Motulz Anto. (red)