Tajam.co.id, Denpasar – Setiap konten komunikasi publik pemerintah dituntut tidak hanya layak tayang, tetapi juga berdampak nyata pada pemahaman dan partisipasi masyarakat. Aspek dampak dan akuntabilitas menjadi tolok ukur utama dalam sistem evaluasi konten program prioritas nasional.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi Politeknik Negeri Lampung, Eling Wening Pangestu, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025). “Kalau konten bagus tapi tidak berdampak pada partisipasi publik, nilainya tidak maksimal. Dampak yang jelas itu yang kita ukur, apakah publik terlibat, berdiskusi, dan memahami pesan pemerintah,” ujarnya menegaskan.
Menurut Eling, penilaian terhadap konten pemerintah kini mengacu pada 10 kriteria yang di antaranya menilai dampak konten, kepatuhan terhadap standar, kelayakan tayang, serta ketepatan waktu produksi. Konten dengan interaksi di atas 50 dan menunjukkan hasil nyata terhadap partisipasi publik akan mendapatkan skor tertinggi, yaitu nilai 4.
Ia menjelaskan, sistem ini disusun melalui kajian akademik setebal 100 halaman yang menelaah 13–15 juknis komunikasi publik, serta merujuk pada standar internasional seperti ISO, SNI, dan WCAG. Kajian ini juga menekankan prinsip inklusivitas dan aksesibilitas informasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu aspek penting lain adalah kelengkapan dokumentasi. Menurut Eling, banyak lembaga yang abai terhadap arsip dan bukti tayang, padahal dokumentasi menjadi dasar penilaian akuntabilitas. “Dokumentasi sering diremehkan, padahal ini penting. Kalau tidak terdokumentasi, nilainya turun dan bisa memengaruhi akuntabilitas lembaga,” ujarnya.
Selain itu, ketepatan waktu publikasi juga berpengaruh pada nilai konten. Keterlambatan produksi dapat menurunkan relevansi pesan dan mengurangi dampak publiknya. “Ada waktu yang harus dijaga supaya konten tidak basi. Kalau terlambat naiknya, nilai bisa turun, bahkan dampaknya hilang,” tambah Eling Wening Pangestu.
Durasi produksi konten pemerintah idealnya tidak lebih dari lima hari kerja dan harus tercatat dalam kalender komunikasi lembaga. Standar ini fleksibel untuk situasi mendesak, namun tetap menuntut disiplin koordinasi antarunit.
Eling menegaskan bahwa sistem ini tidak untuk membebani lembaga, melainkan memotivasi agar komunikasi publik menjadi lebih terukur, profesional, dan kredibel. “Formulasi ini bukan hanya soal skor, tapi bagaimana pesan pemerintah bisa diterima, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (red)






















