Dishub Batang Sosialisasikan Pembatasan Operasional Truk Mulai 13 Maret 2026

Tajam.co.id, Batang – Dinas Perhubungan (Dishub) Batang melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area 379A Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).

Kepala Seksi Pengendalian, Pengawasan Lalu Lintas dan Perparkiran (Wasdal) Dishub Batang Sakti Nurhuda mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran.

“Hari ini melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional truk dan juga pengecekan surat-surat kendaraan serta kondisi kesehatan supir truk. Peningkatan volume kendaraan yang signifikan saat mudik dan balik Lebaran memerlukan pengaturan lalu lintas secara terpadu, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan,” jelasnya.

Pengaturan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama empat instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri, tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

“Keputusan bersama tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang, manajemen lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow, serta pengaturan operasional penyeberangan guna mencegah kemacetan,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, pengaturan tersebut mencakup ruas jalan tol dan jalan nasional di Kabupaten Batang

“Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol pada kedua arah diberlakukan mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat,” tegasnya

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai,” ujar dia.

Ia menambahkan, kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan guna memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan maupun dimensi,” pungkasnya.

Melalui pengaturan tersebut, Dishub Batang berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. (red)