Tajam.co.id, Jakarta – Dukungan terhadap kebijakan work from home (WFH) yang diinisiasi pemerintah terus menguat. Perwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional menyatakan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Carlos Rajadugbu, menilai kebijakan tersebut merupakan respons cepat pemerintah dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif dan efisien energi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, dalam merespons tantangan global melalui kebijakan yang mendorong perubahan pola kerja,” ujar Carlos, dalam Konfrensi Pers WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja, Rabu (1/4/2026).
Menurut Carlos, surat edaran ini dapat menjadi pedoman penting bagi pekerja dan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan proses produksi, tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja. Ia menekankan, kebijakan WFH perlu diimplementasikan dengan prinsip menjaga keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan hak pekerja.
Serikat pekerja juga melihat momentum ini sebagai peluang memperkuat kolaborasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun ekosistem kerja yang lebih modern dan berdaya saing.
“Kami berharap transformasi budaya kerja ini semakin memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” katanya.
Poin krusial yang disoroti serikat pekerja adalah jaminan perlindungan hak buruh selama pelaksanaan WFH. Carlos menegaskan, dengan adanya surat edaran ini, tidak boleh ada praktik pengurangan hak pekerja, termasuk skema “no work no pay”.
“Ketika pekerja menjalankan WFH, seluruh haknya tetap harus dipenuhi. Surat edaran ini mempertegas bahwa tidak boleh ada pelanggaran seperti pengurangan upah,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja mengingatkan potensi pelanggaran di lapangan tetap perlu diantisipasi. Untuk itu, mereka meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, agar sigap dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan.
Langkah pengawasan dinilai penting guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan pekerja, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kebijakan yang telah diterbitkan.
Di tengah ketidakpastian global, serikat pekerja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap optimistis. Kebijakan WFH dan efisiensi energi dinilai sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan ekonomi dan energi.
“Kami optimistis, dengan kolaborasi yang kuat, dinamika global tidak akan berdampak buruk bagi Indonesia,” pungkasnya. (red)




















