Tajam.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa penguatan kapasitas digital aparat penegak hukum, khususnya jaksa perempuan, menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk manipulasi bukti berbasis teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap kejahatan dan pembuktian hukum, sehingga membutuhkan pemahaman mendalam terhadap literasi digital agar penegakan hukum tetap berkeadilan dan berpihak pada korban.
“Kita memasuki masa deepfake dengan kecerdasan artificial yang membuat sesuatu menjadi saruk, yang harusnya hitam putih menjadi abu-abu dan yang ada bisa ditiadakan oleh jejak digital. Karenanya, jaksa perempuan harus dibekali kapasitas digital yang kuat agar mampu menjaga integritas pembuktian dan melindungi korban, terutama perempuan dan anak,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meutya menilai jaksa perempuan memiliki posisi strategis dalam transformasi penegakan hukum di era digital. Dengan penguasaan isu teknologi informasi, jaksa perempuan dapat mendorong proses hukum yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Dengan penguasaan isu digital, jaksa perempuan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adaptif, berorientasi pada korban, serta selaras dengan arah keadilan berbasis data,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menkomdigi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kejaksaan dalam membangun ekosistem hukum digital yang aman dan terpercaya.
“Sinergi antara Komdigi dan Kejaksaan sangat penting dalam percepatan penanganan perkara siber, penyediaan digital evidence chain yang standar, kolaborasi pada isu kebocoran data, edukasi publik mengenai etika digital, dan penguatan penegakan UU ITE serta UU PDP,” jelasnya.
Menurut Meutya, sinergi tersebut sekaligus memperkuat peran jaksa perempuan yang berada di titik temu antara perlindungan masyarakat, transformasi digital, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Berdasarkan data Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), dari total 11.948 jaksa di Indonesia, sebanyak 3.848 orang atau sekitar 32,21 persen merupakan jaksa perempuan. Menkomdigi menilai angka ini menunjukkan potensi besar dalam mendorong perubahan budaya institusi dan peningkatan kualitas penegakan hukum nasional.
“Pemberdayaan jaksa perempuan adalah investasi jangka panjang bagi Indonesia. Kita sedang membangun masa depan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” ujar Meutya Hafid.
Ia mengajak seluruh peserta Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya menjadikan momentum ini sebagai penguatan kapasitas digital, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen bersama menghadirkan penegakan hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas jejaring kolaborasi, dan meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang melindungi, memberdayakan, dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Meutya Hafid. (Red)






















