Tajam.co.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), khususnya bagi para pengemudi dan pekerja sektor logistik yang memiliki risiko kerja tinggi.
Langkah ini ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsostek di Bale Asri, Pusat Dakwah Agama Islam (Pusdai) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja logistik berperan penting dalam mendukung mobilitas barang dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, pekerjaan ini juga rawan risiko, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kelelahan, cedera kerja, hingga risiko kematian saat bongkar muat.
“Pemerintah ingin memastikan pekerja sektor logistik terlindungi dalam program Jamsostek. Perlindungan ini penting karena sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua pekerja berhak atas jaminan sosial,” ujar Yassierli.
Data BPS Jawa Barat (Februari 2025) mencatat sektor pengangkutan menyerap tambahan 180 ribu tenaga kerja. Pertumbuhan ini turut menjadi pendorong utama ekonomi Jawa Barat pada triwulan I 2025.
“Pertumbuhan tenaga kerja logistik ini diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian, asalkan keselamatan dan perlindungan pekerja juga terjamin,” tambah Yassierli.
Meski jumlah pekerja logistik terus bertambah, tingkat kepesertaan Jamsostek di Jawa Barat masih rendah. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, hingga Agustus 2025 jumlah pekerja di Jawa Barat yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 5.033.108 orang, terdiri atas 4.056.738 pekerja penerima upah (PU) dan 976.370 pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Dengan demikian, cakupan kepesertaan Jamsostek di Jawa Barat baru sekitar 20 persen, sehingga masih perlu upaya percepatan,” jelas Indah.
Kemnaker bersama Kemenhub menegaskan akan terus melakukan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan memastikan pekerja logistik tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke pelosok daerah, dapat memperoleh akses perlindungan sosial.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi pekerja logistik, memperkuat daya tahan ekonomi daerah, serta mendukung transformasi ketenagakerjaan nasional yang berkeadilan. (red)















