Tajam.co.id, Jakarta – Bayangkan seorang remaja 15 tahun yang menghabiskan tujuh jam sehari di TikTok. For You Page-nya dipenuhi konten hiburan, video tutorial, dan tren viral — tetapi tidak satu pun konten jurnalistik yang serius pernah muncul di sana. Bukan karena remaja itu tidak peduli dunia. Melainkan karena mesin yang bekerja di balik layar — yang kita kenal sebagai algoritma — sudah memutuskan bahwa itulah konten paling relevan untuknya.
Angka tujuh jam bukan fiksi. Studi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan UNICEF pada 2024–2025 menemukan bahwa lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata itulah. Fakta ini menjadi salah satu landasan empiris terkuat di balik lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — atau lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Di titik itulah jurnalisme menghadapi paradoks terbesarnya di era media baru: berita kini hidup dan mati di platform yang sama tempat konten hiburan berseliweran. Dua kekuatan besar tengah bertemu — regulasi dan algoritma — dan ekosistem jurnalisme Indonesia ada di antara keduanya.
Redaktur Tak Kasat Mata
Selama lebih dari satu abad, proses jurnalistik bekerja dalam alur yang relatif linear: reporter meliput, editor menyaring, dan publik membaca. Model ini dikenal dalam teori komunikasi sebagai proses gatekeeping — di mana informasi melewati serangkaian “gerbang” sebelum sampai ke tangan pembaca. Stephen Reese dan Pamela Shoemaker, dalam kajian mereka yang dipublikasikan di jurnal Mass Communication and Society, mengembangkan konsep ini ke dalam model hierarchy of influences yang menunjukkan bahwa isi media dibentuk oleh pengaruh berlapis — dari individu jurnalis, rutinitas kerja, organisasi media, hingga tekanan institusi sosial yang lebih luas.
Era media baru mengubah model tersebut secara fundamental. Menurut catatan Dewan Pers, dari 1.852 media terverifikasi di Indonesia pada 2024, lebih dari separuhnya — 54,8 persen — sudah berbentuk media daring. Konsekuensinya dramatis: gerbang-gerbang lama itu tidak hilang, tetapi mendapat saingan baru yang jauh lebih berkuasa. Mesin pencari dan platform media sosial kini berperan layaknya editor tak kasat mata — menentukan berita mana yang muncul di puncak layar, dan mana yang tenggelam tanpa jejak.
Joshua Wallace, peneliti komunikasi yang mempublikasikan kajiannya di jurnal Digital Journalism, menyebut fenomena ini sebagai “contemporary gatekeeping” — kondisi di mana individu, algoritma, dan platform secara bersamaan mengambil alih peran seleksi berita yang sebelumnya menjadi domain eksklusif redaksi. Kondisi ini ditemukan secara konkret dalam studi kasus oleh Fajar Gumiliara dan kawan-kawan yang dipublikasikan di Jurnal Ilmu Komunikasi dan Media Sosial (JKOMDIS) tahun 2025: di redaksi digital, editor Pikiran Rakyat dan Bola.com tidak hanya menyunting substansi berita, tetapi juga mengoptimasi judul, gambar, dan metadata agar sesuai dengan logika algoritma mesin pencari dan media sosial.
Data We Are Social per Februari 2025 mempertegas gambaran itu: Google dan Facebook bersama-sama menguasai 72,9 persen belanja iklan digital nasional. Nilai ekonomi sebuah berita bukan lagi soal kedalaman liputan, melainkan soal seberapa sering ia diklik dan dibagikan. Ketika distribusi mengalahkan produksi dalam rantai nilai informasi, tekanan terhadap ekosistem jurnalisme menjadi berlapis.
Dr. Devie Rahmawati, pengajar dan peneliti komunikasi Universitas Indonesia, dalam kajiannya yang dipublikasikan di Jurnal Kajian Lemhannas RI, menunjukkan bahwa algoritma media sosial pada dasarnya tidak dirancang untuk memperluas wawasan pengguna. Ia dirancang untuk meningkatkan durasi keterlibatan dengan cara merekomendasikan konten yang selaras dengan pola interaksi sebelumnya — mekanisme yang berpotensi menciptakan fragmentasi dan polarisasi informasi di masyarakat.
PP Tunas: Ketika Negara Masuk ke Ekosistem Konten
Pada 28 Maret 2026, PP Tunas resmi berlaku. Aturan ini mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Sebagai aturan teknis pelaksanaannya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku efektif di tanggal yang sama.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tindakan pembatasan semata. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya. Ia juga menekankan bahwa Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.
Rizky Fauzia, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menambahkan bahwa PP Tunas sejatinya adalah instrumen kolaboratif. “PP Tunas ini membantu orang tua untuk tetap memastikan anak terlindungi dari berbagai kejahatan digital… tidak hanya sekadar membatasi platform media digital, tetapi membantu kita sebagai orang tua dan keluarga dalam menjaga dan melindungi masa depan anak-anak kita,” tuturnya seperti dikutip Kompas.com.
Dari sudut pandang ekosistem jurnalisme, PP Tunas membuka pertanyaan struktural yang menarik: bagaimana konten jurnalistik — yang selama ini didistribusikan melalui platform yang sama — dapat menjangkau segmen usia yang kini aksesnya dibatasi? Ini bukan pertanyaan yang mempertentangkan perlindungan anak dengan kebebasan informasi, melainkan tentang bagaimana regulasi dan ekosistem informasi dapat dirancang untuk saling melengkapi.
Suara dari Ruang Redaksi
Di balik perdebatan regulasi dan algoritma, ada realitas yang lebih keras: jurnalis Indonesia sedang menghadapi tekanan yang belum pernah seberat ini. Febrina Galuh Permanasari, Direktur Eksekutif Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam tulisannya di Magdalene mencatat bahwa sekitar 1.200 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang 2023–2024. Jurnalis yang masih bertahan pun dituntut multiperan: menulis berita, membuat video, mengelola media sosial, hingga siaran langsung sekaligus.
Riset AJI tahun 2025 mengungkap gambaran yang lebih gamblang. Ada jurnalis yang ditargetkan membuat hingga 300 konten per bulan. Hanya 52,2 persen jurnalis yang berstatus karyawan tetap, dan 34,2 persen dari jumlah itu berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi — angka yang berdampak langsung pada kapasitas verifikasi dan kedalaman liputan.
Dewan Pers dalam Catatan Akhir Tahun 2025 mencatat bahwa Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia berada di angka 69,44 — berkategori “cukup bebas”. “Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
AJI dalam forum diskusi nasionalnya juga mengidentifikasi tekanan struktural yang lebih dalam: di era di mana kreator konten bisa lebih viral dari jurnalis berpengalaman semata karena lebih “algoritmik”, batas antara berita dan konten semakin kabur. Jurnalisme profesional kini tidak hanya bersaing dengan media lain, tetapi dengan seluruh ekosistem konten yang beroperasi di luar kode etik jurnalistik apapun.
Literasi sebagai Jembatan
Lalu, di mana jalan keluarnya?
Satu hal yang semakin mengemuka dalam wacana kebijakan adalah literasi digital. Zainuddin Muda Z. Monggilo bersama tim penulis Japelidi, dalam Modul Literasi Digital untuk Perguruan Tinggi yang diterbitkan AJI pada 2022, mendefinisikan literasi media dan informasi di era digital sebagai kemampuan kritis yang mencakup akses, analisis, evaluasi, dan produksi informasi secara bertanggung jawab. Kompetensi ini relevan bagi semua lapisan masyarakat — tidak hanya anak-anak, tetapi juga orang tua, pendidik, dan konsumen berita pada umumnya.
Dewan Pers telah mengambil langkah nyata ke arah ini. Sepanjang 2025, program literasi medianya menjangkau total 901 peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia, termasuk program khusus tentang literasi media di era kecerdasan buatan dan masa depan jurnalisme.
PP Tunas sendiri membuka ruang yang menarik: ketika platform digital diwajibkan membangun mekanisme verifikasi usia dan klasifikasi konten, ada peluang mendorong ekosistem yang lebih terstruktur — tempat konten jurnalistik berkualitas berpotensi mendapat ruang distribusi yang lebih proporsional. Regulasi dan literasi, dalam konteks ini, bukan dua jalur yang bertentangan — keduanya adalah dua sisi dari satu keping mata uang yang sama.
Kembali ke remaja 15 tahun di awal tulisan ini. Setelah PP Tunas berlaku, akun TikTok-nya mungkin dinonaktifkan. Apakah ia kini lebih terlindungi dari risiko konten berbahaya? Kemungkinan besar, ya. Apakah ia sekaligus menjadi lebih melek informasi, lebih kritis dalam mengonsumsi berita? Itu pertanyaan yang jawabannya tidak bisa diserahkan kepada regulasi seorang diri.
Tantangan terbesar jurnalisme media baru bukan semata soal siapa yang boleh mengakses platform apa. Tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa di mana pun publik mencari informasi — dengan regulasi apa pun, melalui platform mana pun — mereka menemukan jurnalisme yang bermartabat: cepat tetapi akurat, menarik tetapi bermakna, viral tetapi bertanggung jawab.
Algoritma bisa menjadi hambatan atau jembatan, tergantung siapa yang memegang kemudi. Di sinilah regulasi seperti PP Tunas dan gerakan literasi digital perlu berjalan beriringan — bukan saling mendahului. Karena teknologi hanyalah alat. Yang menentukan kualitas ruang informasi publik Indonesia adalah manusia-manusia yang berkomitmen merawatnya. (red)




















