Tajam.co.id, Jakarta — Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mendapat dukungan internasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Save the Children menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hak anak dan menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan sekolah tidak hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga ruang yang melindungi martabat, keselamatan, dan kesejahteraan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan kebijakan sekolah aman dan nyaman membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. “Kami ingin program-program prioritas pendidikan dapat dijalankan secara lebih baik dan menjangkau lebih banyak sasaran melalui kerja sama dengan berbagai mitra. Save the Children telah mendampingi kami sehingga agenda penting ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (29/1/2026).
Dukungan terhadap Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga datang dari Save the Children secara global. Chief Executive Officer Save the Children UK, Moazzam Malik, menilai regulasi tersebut sejalan dengan visi organisasinya dalam memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan langkah krusial. Visi ini selaras dengan misi Save the Children, dan kami berkomitmen penuh untuk mendukung implementasinya di Indonesia,” katanya.
Senada, Ketua Dewan Pengurus sekaligus Chief Executive Officer Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany, menegaskan bahwa Kemendikdasmen merupakan mitra strategis dalam pemenuhan hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan dan perlindungan. “Sekolah aman dan nyaman adalah prasyarat utama agar hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi secara utuh, kapan pun dan di mana pun,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kemendikdasmen dan Save the Children akan memperkuat pemanfaatan modul pembelajaran berorientasi perlindungan anak yang ditujukan bagi guru, orang tua, serta komunitas sekolah. Upaya ini diharapkan membangun ekosistem pendidikan yang tidak mentoleransi kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dessy juga menekankan bahwa keberhasilan budaya sekolah aman tidak dapat bertumpu pada sekolah semata. Peran orang tua dan masyarakat dinilai krusial dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat satuan pendidikan. “Tanpa kolaborasi dan kesepahaman yang kuat antara sekolah, orang tua, dan komunitas, tujuan menciptakan lingkungan belajar terbaik bagi anak tidak akan tercapai,” tegasnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang luas, antara lain peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan, sosialisasi program prioritas, pengembangan perangkat ajar, penguatan literasi dan numerasi, pembangunan karakter peserta didik, pengembangan buku pendidikan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kemendikdasmen dan Save the Children Indonesia melaksanakan Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia) pada periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Juni 2028 dengan dukungan pendanaan dari Global Partnership for Education (GPE). Program ini dilaksanakan di empat provinsi dan delapan kabupaten, menjangkau 560 satuan pendidikan mulai dari TK dan Raudhatul Athfal (RA), SD, hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebagai bagian dari penguatan implementasi sekolah aman dan nyaman secara nasional. (red)















