BENGKULU UTARA – Rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Kamis (03/05/2022), lagi-lagi tak berjalan mulus.
Penundaan rapat kerja ini merupakan yang ketiga kalinya setelah pada Selasa (31/05/2022), DPRD BU juga menunda rapat lantaran OPD yang hadir tidak lengkap. Termasuk tidak-hadirnya Sekda selaku koordinator pengguna keuangan daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku bendahara umum daerah.
Meski dalam rapat kerja kali ini OPD, Sekda dan Kepala BKAD yang sempat tak hadir sudah lengkap, namun DPRD kembali menskorsing rapat tersebut dengan alasan dokumen tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan oleh BPK yang seyogyanya sudah diterima dan dipelajari DPRD belum juga diserahkan oleh pihak eksekutif.
Anggota DPRD BU Pitra Martin mengatakan, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 2, ayat 3 dinyatakan DPRD berhak meminta laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK RI. Selain itu, pada pasal 7, ayat, 1, 2, 3, dan 4 juga menetapkan bahwa pengawasan dalam tindak lanjut itu bisa soal keuangan, kinerja dan lain-lain.
“Logika berpikirnya, kita tidak bisa dustai akan adanya Raperda ini berdasarkan sebuah tindakan yang diambil daripada hasil pemeriksaan BPK RI. Jujur kita tidak bisa menerima dengan akal sehat karena secara tidak langsung ini retorika politik yang mengkondisikan setiap lembaga DPRD, personil maupun fraksi, seakan kita bungkam. Selayaknya laporan hasil pemeriksaan BPK RI sudah di tangan kita. Secara regulasi kita punya hak. Saat ini kita semua yang hadir untuk membuka mata, merubah semua situasi ini agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan benar,” ucapnya.
Pitra Martin mengatakan, LHP bisa saja tak sampai kepada DPRD. Hanya saja Permendagri sudah menegaskan bahwa dasar bagi DPRD untuk mengkaji apa yang menjadi pokok permasalahan, koreksi dan harapan kedepan sebagai langkah tindak lanjut itu merujuk kepada hasil laporan tindak lanjut pemeriksaan BPK RI.
“Dan itu yang melaksanakan APBD, bila ini dilanjutkan, seakan kita menempuh proses seremonial yang mana kita hanya acc yang kita tidak tahu dimana mengandung konsekuensi hukum,” jelas Pitra Martin.
Dengan dasar itulah, Pitra Martin menegaskan sikap menolak rapat kerja untuk dilanjutkan sebelum eksekutif mempersiapkan apa yang menjadi hak para legislator.
“SAMPAIKAN KEPADA PEMEGANG KEKUASAAN TINGGI PENGELOLA KEUANGAN DAERAH INI, DOKUMEN TINDAK LANJUT LHP BPK RI HARUS KAMI MILIKI. INI TIDAK BISA DILANJUTKAN SEBELUM DOKUMEN TERSEBUT ADA DI TANGAN KITA, LEGISLATIF,” TEGAS PITRA MARTIN.
Terkait sikap DPRD itu, Sekda BU, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, mengatakan, baik eksekutif dan legislatif akan berkoordinasi dan prosesnya dilakukan dengan cepat dalam rangka memberikan kejelasan. “DPRD mempunyai kewenangan dan regulasinya memang begitu,” jelas Haryadi saat dibincang usai rapat.
Ia menambahkan, hasil pembahasan keuangan pemerintah daerah yang sudah diterima tindak lanjutnya adalah pembahasan RKPD. Di dalam pembahasan RKPD ini untuk proses berikutnya karena sesudah pembahasan.
“RKPD kita akan masuk regulasi pembahasan APBD-P, tetapi kita belum putus sudah beberapa kali ditunda bagaimana pun eksekutif akan mengikuti iramanya, karena tuntutan yang diminta LHP dari BPK sebenarnya sudah ada di lembaga tetapi kita tidak bebicara tentang personal dalam hal ini kewenangan lembaga,” ujarnya.
“Kita eksekutif secara kolektif dan kolegial, satu bahasa dan ketika diminta rekomendasi sudah kami sampaikan ke OPD. Yang diminta adalah tindak lanjutnya yang sampai hari ini regulasinya masih diberikan waktu. Kalau tindak lanjut sudah ada,” kata Haryadi.
“KEMUNGKINAN ADA HAL-HAL LAIN DALAM DOKUMEN ITU YANG BELUM DIPENUHI SEHINGGA BELUM BISA DIJADIKAN SATU DOKUMEN UNTUK JAWABANNYA DAN ITU MASIH BERPROSES,” IMBUHNYA LAGI.
Disinggung kelanjutan untuk besok, apakah yang diminta anggota dewan ini disediakan besok, Sekda Haryadi belum bisa memastikan. “Belum tentu karena leading sektornya Inspektorat. Sudah kita tanyakan secara personal mereka menjawab ini dalam proses. Ketika itu dalam proses, kalau andaikata besok, mungkin ini juga belum lengkap komulatif hasil dari rekomendasi itu, kemungkinan besok kami akan jawab seperti ini juga, belum lengkap,” tutup Haryadi. (Rls)