Jakarta – Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel) Berry Nahdian Forqan mengatakan bahwa pihaknya mencermati proses hukum yang dijalani oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyak terdapat kejanggalan, dilihat dari proses yang sangat cepat di KPK, sementara proses hukum terkait yang bersangkutan (Mardani Maming) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin belum putus,” kata Berry, di Jakarta, Rabu.
Berry menegaskan bahwa pihaknya saat ini memiliki sikap yang sama dengan PBNU terhadap kasus Mardani Maming, yakni memberikan bantuan hukum dan dukungan secara moral kepada Mardani.
Berry menjelaskan bahwa PWNU Kalsel memiliki kewajiban untuk meluruskan serta melindungi warganya, apalagi Mardani merupakan salah satu pengurus dan pimpinan PBNU.
Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi organisasi adalah melindungi para anggota atau warganya, kecuali sudah dinyatakan dan terbukti bersalah.
“Sikap ini kami ambil dengan keyakinan bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming, selain juga belum ada penetapan status hukum yang jelas,” ujar Berry.
Terkait dengan pernyataan Wakil Ketua 1 PWNU Kalsel Nasrullah AR, Berry menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah mewakili kelembagaan PWNU Kalsel.
“Statemen yang dibuat oleh saudara Nasrullah AR merupakan pernyataan pribadi, tidak mewakili secara kelembagaan PWNU Kalimantan Selatan,” kata Berry lagi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Nasrullah AR mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Mardani, akan tetapi ia berharap agar kasus tersebut tidak menarik institusi ke dalam masalah pribadi.
“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Bendahara Umum, tetapi saya berharap dan tekankan agar institusi tidak ditarik ke dalam masalah pribadi,” ujar dia.
Pada sisi lain, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang cukup dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan KPK terhadap Mardani yang merasa dikriminalisasi.
“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/6).
KPK juga memastikan pihaknya memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, ia juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda,” kata Mardani. (Ant)