Polres Jayapura tahan 70 kendaraan roda dua

Jayapura – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menahan sebanyak 70 kendaraan roda saat pelaksanaan operasi zebra cartenz di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala Satuan Lalu Linta Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton di Jayapura, Kamis, mengatakan rata-rata pengendara roda dua yang mendapat bukti pelanggaran yakni tidak menggunakan helm dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kenderaan atau STNK.

“Paling banyak yang melanggar aturan ialah pengendara roda dua ada juga ditemukan pengendara yang masih di bawah umur,” katanya.

Menurut Baharudin, masyarakat atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pihaknya mengarahkan untuk melakukan pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dia mengakui meski pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan operasi zebra cartenz 2022 khususnya di Kota Sentani, namun masih saja ditemui pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dia menambahkan untuk para pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut kemudian diberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.

“Tujuannya supaya mereka tidak melanggar lalu lintas saat mengendarai dan bagi pengendara yang masih di bawah umur kami memanggil orang tua mereka dan memberikan edukasi,” ujarnya.

Pelaksanaan operasi zebra cartenz kembali dilakukan Polres Jayapura pada 16 Oktober 2022.

Kemudian selama 10 hari sejak 1 Oktober 2022 pelaksanaan operasi zebra dilakukan Satlantas Polres Jayapura telah mengamankan sebanyak 220 unit kendaraan roda dua. (Ant)