Perpres Diterbitkan Pelaksanaan Supervisi Dapat Dioptimalkan

Jakarta, tajam.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi maka pelaksanaan tugas supervisi kini dapat dioptimalkan.

“Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata dia, dengan adanya perpres tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK.

“Dengan adanya Perpres Supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK,” tuturnya.

Menurut dia, banyak perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam penanganan APH lain selama ini belum disupervisi secara optimal oleh KPK.

“Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini,” kata Nawawi.

Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Oktober 2020.

Penetapan perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebut KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (2) dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 2 ayat (3) disebut dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.(Ant)