Tajam.co.id, Palembang – Warga jalan Surya Sakti Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami keluhkan adanya pembangunan rumah tempat tinggal di wilayah RT. 31 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami milik warga berinisial D, karena pembangunan tersebut melakukan penimbunan rawa dan tembok tinggi yang lebih kurang 6 meter.
David, warga RT. 33 mengatakan, Akibat adanya pembangunan tersebut, pada saat hujan turun warga RT. 33 dan RT. 27 dan sekitarnya mengalami dampak banjir lebih cepat dan surutnya lebih lama.
“Sebelum pembangunan rumah itu, daerah kami memang sudah mengalami banjir tapi airnya idak sampai masuk rumah dan cepat surut. Kalau sekarang banjir semakin parah sampai masuk rumah, dan surutnya lebih lama. Terus, barang-barang kami bisa rusak karena terendam banjir,” Ujar David dengan nada kesal, Kamis (05/09/2024).
Warga sudah mengajukan protes beberapa kali ke pemilik bangunan, namun tidak mendapatkan jawaban pasti karena pemilik tidak bisa ditemui, tapi melalui perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. Selain itu, pihaknya pun sudah melaporkan kejadian ini kepada Camat Sukarami, bahkan camat pun memberikan teguran dengan menghentikan sementara pembangunan sampai ada izin PBG dan Amdal.
Banjir ini dipicu karena aliran sungai yang mengalir di sekitar lokasi proyek terdampak pembangunan seperti alirannya menjadi sempit, imbasnya saat terjadi hujan deras sungai tidak dapat menampung luapan air. Untuk itu warga meminta kepala dinas dan instansi terkait lainnya untuk tidak memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bersangkutan dan sekaligus melarang melakukan penimbunan.
Ditempat terpisah, Camat Sukarami yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam), Muhammad Eriardi, S.IP.,MM mengatakan, Intinya kami mendukung jika warga tidak setuju dengan adanya pembangunan tersebut apalagi sudah dilakukan mediasi bahwa bangunan tersebut belum diteliti harus ditindak lanjuti dengan penghentian pelaksanaan pekerjaan sampai selesai izinnya.
“Kita akan pantau selama 3 hari, kalau masih beraktivitas kami responnya SP (Surat Peringatan), sampai izin nya selesai dibuat. Kita ada keterbatasan, kalau memang hak milik dia resmi, ada sertifikatnya, kita tidak bisa melarang, tapi tetap harus berizin karena segala sesuatu harus ada izinnya pembangunan. Selain itu, pembangunan di sepadan sungai juga harus ada izin Amdal dari PUPR dalam hal ini bidang SDA, dan DLH juga karena ini pembangunan di sepadan sungai bukan rawah biasa” Pungkasnya. (Rudi)