Operasi Gabungan di Demak Ungkap 816 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Tajam.co.id, Demak – 816 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Semarang, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian Setda, serta Dindagkop UKM, yang secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Operasi dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial HA (28), warga Kecamatan Wonosalam, yang kedapatan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Barang Bukti Rokok Ilegal yang Disita:

No Merek Rokok Jumlah Bungkus Jumlah Batang
1. ANKER BLUE 12 bungkus 240 batang
2. ANKER AMERICAN BLEND 10 bungkus 200 batang
3. MANCHESTER ICE CRUSH 1 bungkus 20 batang
4. BALVEER MANGO 2 bungkus 32 batang
5. GUNUNG MERAH 3 bungkus 60 batang
6. AGUNG PRO 2 bungkus 40 batang
7. R ONE 3 bungkus 60 batang
8. BALVEER GRAPE 3 bungkus 48 batang
9. ANKER MANGO 2 bungkus 40 batang
10. ESSS MANGO 1 bungkus 20 batang
11. SAN MARINO 1 bungkus 20 batang
12. YS PRO MILD 1 bungkus 20 batang
13. LUXIO 1 bungkus 16 batang
Total 42 bungkus 816 batang

Penanganan dan Imbauan Pemerintah

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Demak melalui tim gabungan menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan guna memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat  tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum, praktik ini juga merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan konsumen.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang,” demikian pernyataan dari tim gabungan dalam rilisnya. (red)