KPK cecar mantan Kepala BPN Riau pengurusan HGU dapat dikondisikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi terkait dengan pengajuan dan pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan dengan pemberian sejumlah uang.

Dua saksi masing-masing mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir dan Erie Suwondo selaku aparatur sipil negara (ASN).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan, agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/10), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kanwil BPN Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (10/10).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Ant)