JAKARTA – Usai menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke kantor Komnas HAM RI, KOMPOLNAS RI, Komisi Kejaksaan RI dan PROPAM MABES POLRI beberapa waktu lalu, kini keluarga Raymond Luntungan, S.T., korban kriminalisasi dan rekayasa atas proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh oknum anggota kepolisian Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Polda Sulut, berencana melalui Team Pengacara dan keluarga menyampaikan dugaan ketidak-adilan yang mereka rasakan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Kendati, ketidakadilan dan pelanggaran HAM karena rekayasa kasus ini, sudah juga disampaikan kepada KAPOLRI.
Pasalnya, menurut istri korban Lolita, pihaknya merasa sangat-sangat dipojokkan dan dikriminalisasi. “Fakta tentang adanya dugaan kriminalisasi dan rekayasa pada proses penyelidikan dan penyidikan hingga proses penahanan terhadap Raymond Luntungan, S.T selaku Direktur Utama (Dirut) Non aktif PDAM Kota Bitung, sangat kentara. Logika yg dibangun ngawur, bukti tidak ada, keterangan ahli tidak digubris” jelas Lolita, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/6).
Pengakuan Lolita, berdasarkan data, fakta dan bukti-bukti yang ada menyebutkan, bahwa anggaran Rp 14 Miliar pada kegiatan program hibah air minum dari Kementrian PUPR Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Bitung, sepersen pun tidak pernah masuk ke dalam rekening PDAM Kota Bitung. Anggaran yang sudah dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara (total lost) ini hanya masuk dan tertahan di rekening kas daerah Kota Bitung. Sekali lagi, dana hibah itu, tahun 2017 dan 2018 tidak masuk ke kas PDAM Bitung.
Ditambahkan Lolita, faktanya PDAM Kota Bitung hanya menerima dana/anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bitung tahun anggran 2017 dan 2018 senilai Rp 15 Miliar. PDAM Kota Bitung tidak pernah menerima anggaran ataupun dana pada kegiatan program hibah air minum Kementrian PUPR yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Sementara semua bukti realisasi dana penyertaan modal, juga bisa diverifikasi. Konsultan Publik, Pakar Keuangan Negara sudah membuktikan TIDAK ADA TOTAL LOST. Bahkan Ahli Air, juga sudah melakukan verifikasi dan pengujian bahwa pekerjaan PDAM Bitung dgn dana penyertaan modal, justru sangat baik. Tidak ada dasar melakukan penahanan.
“Seharusnya yang mesti diperiksa intensif adalah pemerinta Kota Bitung saat kasus dana hibah ini terjadi, tahun 2017 dan 2018” ujar Lolita yg didampingi ibunda Raymond.
Sementara, terkait keterlibatan dan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Bitung saat kasus itu terjadi, dalam hal ini kedua pejabat yang proses pemeriksaannya sementara bergulir di Polda Sulut. Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH., tidak menampiknya.
Doan mengatakan, secara wewenang memang kedua pejabat itu yang harus bertanggungjawab terhadap dana hibah itu jika memang ada kesalahan, apalagi penyalagunaan dana. “Informasinya memang ML dan AP ikut diperiksa. Dan pemeriksaan itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak Polda Sulut,” kata Doan, kepada media ini, Senin (6/6/2022).
Soal apakah kedua pejabat itu nantinya akan mengikuti jejak kliennya sebagai tersangka, Doan segera menyatakan menyerahkan soal itu sepenuhnya ke Polda Sulut yang masih intens memeriksa keduanya. “Secara aturan dan wewenang memang harusnya mereka berdua yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka, bukan RL jika dilihat dari segi kewenangan,” katanya.
Diketahui, dua pejabat di Kota Bitung tersebut memang kini dikabarkan sedang diperiksa Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung tahun 2017-2018 itu.
Kedua pejabat itu diperiksa karena mengetahui persis terkait dana itu. Keduanya (ML dan AP) yang memiliki peran paling menentukan saat dana itu digulirkan pemerintah pusat.
Dari informasi, ML dan AP sendiri sudah beberapa kali diperiksa Polda. Dan ML terakhir kali diperiksa di sebuah kamar hotel di Manado sedangkan AP beberapa kali diperiksa di Polda Sulut.
ML berperan sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.
Peran ML melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab.
Sedangkan AP berdasarkan Keputusan Kepala DaerahKota Bitung bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum sebagai Project Implementation Unit (PIU) Kota Bitung yang melakukan kegiatan teknis bantuan hibah. (Rls)