FSPP Apresiasi Putusan MK Kabulkan Sebagian Uji Materil UU Ciptaker

Tajam.co.id, Jakarta – Dikabulkannya 70 persen gugatan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di apresasi kalangan buruh. Salah satu apresiasi itu datang dari Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) yang menyampaikan apresiasi terhadap MK tersebut.

Apresiasi diberikan atas putusan Nomor : 168/PUU-XXI-2023 yang mengabulkan sebagian Uji Materi terkait UU Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pemohon di perkara ini yakni Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli. Lalu, perwakilan organisasi buruh FSPMI dihadiri oleh Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI dihadiri Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya. Serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Dalam permohonannya, Partai Buruh dan organisasi buruh menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Sejumlah yang digugat diantaranya terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Dan berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

Presiden FSPP, Edi Suryanto didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPP, Endri Ridwan Saleh, dan Kepala Divisi Humas FSPP, Cerah Buana, berharap pula agar putusan MK terbaru ini bisa menciptakan Ekosistem Hubungan Industrial yang adil dan beradab.

“Atas putusan Mahkmah Konstitusi ini kami mengharapkan kepada pemerintah agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Pinta Edi usai memimpin Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FSPP di Jakarta, Jum’at (2/11/2024) siang.

Sehingga nantinya hal ini dirasakan dampaknya bagi pekerja di segala sektor lini usaha dan menjaga kondisi kerja yang sehat.

“Dengan putusan MK ini juga semoga saja dapat memberikan jaminan kesejahteraan pekerja/Buruh untuk jangka panjang sebagaimana harapan dan keinginan seluruh stakeholder,” pungkasnya.

Pada sidang yang digelar di Gedung MJ Jakarta, Kamis (31/10/2024) MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait UU Ciptaker). MK mengubah beberapa pasal di dalam UU Ciptaker yang sebelumnya juga menuai kontroversi tersebut. (Ril)