Bengkulu Utara – Seorang mantan anggota polres Bengkulu Utara YI (Able) dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Minggu 1 Juni 2024, pukul 11.00 wib. atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Informasi yang berhasil di himpun awak media, Kejadian ini terjadi di desa Tanjung Raman kecamatan kota Arga Makmu Kabupaten Bengkulu Utara, pada pukul 21.41 Wib.
Menurut keterangan pelapor , able, yang datang kerumah adik saya ingin menjemput anaknya, namun anaknya menolak untuk ikut, sehingga pelaku emosi, dan mulai marah marah dengan perkataan kasar kepada korban saat itu korban yang merupakan kakak kandung dari mantan istri pelaku hanya melihat tingkah pelaku yang terlihat sedang mabuk.
Tak lama berselang pelaku semakin emosi sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban, yang berujung dengan pemukulan yang dilakukan pelaku yang menyebakan bagian kening diatas mata kiri korban luka robek dan berdarah akibat hantaman tangan pelaku, tidak hanya sampai disitu, pelaku juga memendang bagian paha korban hingga sulit berjalan.
“ Berawal dari kedatangan pelaku yang ingin menjemput anaknya, pelaku datang sambil marah – marah kerumah adek saya, tapi anaknya tidak mau ikut dengan pelaku, sehingga pelaku tambah emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar, dengan kalimat yang macam macam, karena dirumah sedang tidak ada yang laki laki, pelaku bisa semaunya saja emosi saat saya melihat karena ketakutan, lalu pelaku bertanya, “Apo Kau Tengok” ucap pelaku, lalu saya katakana ngapo kau marah marah kesiko, Karena merasa dilawan pelaku semakin emosi dan memaksa masuk kerumah dan melakukan pemukulan kepada saya, “ Ungkap Korban Endang.
“ Yang jelas saya dan keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku ( able) dan ini sudah kami laporkan ke Polres Bengkulu Utara, dan tadi malam sudah di BAP dan Sudah dilakukan Visum di RSUD Argamakmur. kami berharap pihak polres segera menindaklanjuti laporan ini dan menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang ada.” Tutup Endang.
Sementara itu pihak rumah sakit umum RSUD Arga Makmur , kepada awak median membenarkan telah dilakukan Visum terhadap korban atas nama Endang Dewi Herpina, atas permintaan Polres Bengkulu Utara.(002)