Bengkulu Utara – Polsek Lais melaksanakan Sosialisasi Stop Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi Stop Karhutla ini dilaksanakan oleh Kanitreskrim Polsek Lais Aiptu D. Ginting pada hari Jumat (27/10/2023) di desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kab. Bengkulu Utara.
Sosialisasi yang diikuti oleh warga desa Pal Tiga Puluh ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan bahaya membakar hutan dan lahan dalam musim kemarau sekarang ini.
Kanit Reskirm Polsek Lais Aiptu D. Ginting memberikan penjelasan bahwa musim kemarau yang dipicu oleh fenomena Iklim El Nino menyebabkan musim kemarau panjang akan menyebabkan kekeringan. Fenomena El Nino ini akan memicu suhu panas ekstrem dan kekeringan, hingga akibatnya potensi terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan akan naik.
Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan, Kanit Reskrim Polsek juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga memahami bahaya dari membakar hutan dan lahan dalam musim kemarau sekarang ini, dianjurkan kepada warga yang akan membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan agar mencari alternatif lain untuk proses pembersihan lahannya.
Dimintai keterangan, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K.,M.M. melalui kapolsek Lais Iptu Sukamto menjelaskan, bahwa sosialisasi Stop Karhutla yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Lais ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Lais. “Kita berharap warga dapat memahami kondisi iklim kemarau sekarang ini, diharapkan dengan sosialisasi ini warga tidak melakukan membakar lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto. (Rls)