Bengkulu Utara – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batik Nau Polres Bengkulu Utara Aipda Denny Purba dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya warga Desa Maninjau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan antara pihak pertama dan Pihak kedua, kedua warga di desa binaanya, permasalahanya yaitu adanya kesalahpahaman dari kedua belah sebagai saudara kandung yang menyebabkan keduanya terjadi cekcok, kemudian setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak berdamai, dan membuat surat perdamaian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri, S.H., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah.
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek. (Red)