Bhabinkamtibmas Berikan Himbaun Kepada Masyarakat Agar Mencegah Terjadinya Karhutla

MANNA – Bhabinkamtibmas Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Brigadir Radit, SH menyambangi dan Memberikan himbauan kepada warga agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan serta Ladang (Karhutla) di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa, (17/10/23).

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yaitu Menjelaskan kepada warga agar tidak membakar hutan ataupun ladang juga lahan, Apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat desa setempat, Tidak membuang puntung rokok atau puntung Kayu Bakar di sembarang tempat apalagi pada Ilalang Kering, ladang dan lahan ataupun tengah hutan, Tidak meninggalkan api pembakaran bekas tebasan atau sabitan rumput Ilalang  di dalam hutan dan lahan, serta Agar menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan terlebih dahulu, kemudian Apabila menggunakan Kayu Bakar untuk Memasak agar dijauhkan dari barang barang yang mudah terbakar, jauhkan dari dinding rumah ataupun dapur.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, SH, MH mengatakan , “sanksi hukuman bagi warga yang sengaja atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla) ,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah)”, juga diatur pada Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana paling lama 10 Tahun, Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan “Setiap pelaku usaha atau berkebun yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar diancam pidana Tahun, Pasal 187 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 Tahun.”ujarnya.

” Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita”. Sebut Kapolsek.    (Red)