Advertorial Pemkab Lebong Perketat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

Pemkab Lebong Perketat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengingatkan seluruh masyarakat serta pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran.

Langkah tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Lebong mengingat sebagian wilayah Kabupaten Lebong berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Bukit Barisan. Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk menghindari meluasnya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, lahan pertanian dan perkebunan, hingga keselamatan masyarakat.

Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, Saprul, S.E., menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan.

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 terkait upaya pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pemkab Lebong meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan turut memperkuat pengawasan.

“Kami meminta seluruh camat, kepala desa dan lurah di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jangan ada kelalaian, karena sebagian besar wilayah kita berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Bukit Barisan,” ujar Saprul.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat terkait serta masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat, terutama pada kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Pemkab Lebong juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar semak belukar, sisa hasil panen maupun material lainnya dalam proses pembersihan dan penyiapan lahan. Masyarakat diminta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi penyebaran api.

Selain pencegahan, pengawasan terhadap kemunculan titik panas atau hotspot juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Setiap desa diharapkan aktif melakukan pemantauan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi titik api kepada petugas pemadam kebakaran maupun BPBD.

Saprul menegaskan, pencegahan dan penanganan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan menunggu api meluas dan sulit dikendalikan. Karena itu, kewaspadaan seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga wilayah Kabupaten Lebong tetap aman dari ancaman karhutla.

Pemkab Lebong juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran dapat berhadapan dengan ketentuan hukum dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penguatan pengawasan di tingkat wilayah dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkab Lebong berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

“Pencegahan harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari saling mengingatkan dan menjaga lingkungan demi keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Lebong,” demikian Saprul. (Adv)