Tajam.co.id, Jakarta  – Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Lubis, S.H., M.H., yang juga merupakan lawyer muda, menyampaikan sikap tegas terkait penunjukan anggota Polri aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Menurutnya, penempatan tersebut tidak tepat secara hukum, etika, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI adalah posisi strategis sipil dalam struktur kelembagaan negara. Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai netralitas kelembagaan legislatif,” ujar Lubis di Jakarta, Kamis (25/5).

Lubis menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Pasal 28 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, kecuali dalam keadaan tertentu dan dengan penugasan langsung dari Presiden.

2. Pasal 20 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan profesional dan netralitas.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya secara resmi.

“Secara normatif dan substansial, ketiga dasar hukum tersebut dengan jelas melarang aparat aktif, termasuk anggota Polri, untuk menjabat di jabatan sipil strategis seperti Sekjen DPD RI, kecuali telah mengundurkan diri dari institusi asal,” lanjut Lubis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah DPD RI sebagai lembaga representasi daerah yang bersifat independen. “DPD harus bebas dari potensi intervensi atau keberpihakan institusional yang dapat mengganggu jalannya fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujarnya.

Lubis mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan akademisi untuk mengawal isu ini secara kritis dan konstitusional. Ia juga menyerukan agar Presiden RI, Menteri PAN-RB, dan pimpinan DPD RI meninjau ulang penunjukan tersebut demi menjaga kepatuhan terhadap hukum dan prinsip demokrasi.

“sebagai Wakil Bendahara Umum PB PMII dan kader akan terus menyuarakan pentingnya penataan birokrasi yang profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi konstitusi,” pungkas Lubis. (red)