Wapres: Pengalihan siaran TV analog ke digital harus dilaksanakan

Jakarta – Wakil Presiden Ri Ma’ruf Amin mengatakan pengalihan siaran televisi analog ke televisi digital tidak perlu ditunda dan harus dilaksanakan.

“Di mana-mana saya kira sudah harus, sudah lama tertinggal, menurut saya tidak perlu ditunda lagi. Harus dilaksanakan,” kata Wapres usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Depok, Jawa Barat, Senin, sebagaimana disaksikan secara daring.

Untuk diketahui pemerintah mewajibkan seluruh siaran televisi analog bermigrasi ke televisi digital paling lambat tanggal 2 November 2022.

Ma’ruf Amin menyampaikan hal tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melakukan persiapan.

“Sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana,” ujarnya.

Sebelumnya Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyatakan ada sejumlah alasan penting mengapa harus beralih ke siaran televisi terestrial digital.

“Tanggal 2 November adalah mulai pelaksanaan analog switch-off (ASO). Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan masa transisi dari siaran televisi dari analog ke digital adalah dua tahun,” kata Niken.

Alasan pertama Indonesia harus beralih ke siaran digital adalah agar publik mendapatkan penyiaran yang berkualitas, karena siaran digital menawarkan gambar dan suara yang lebih bersih dan jernih dibandingkan siaran analog.

Alasan kedua, siaran digital bersifat efisien dalam penggunaan spektrum frekuensi.

Alasan selanjutnya adalah efisiensi pada siaran digital akan memberikan dividen digital spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya dengan siaran digital, biaya untuk membuat stasiun televisi menjadi lebih murah dan diharapkan membuka peluang untuk pertumbuhan kreasi konten.

Terakhir, migrasi ke siaran digital sangat diperlukan untuk menghindari sengketa dengan negara tetangga akibat interferensi spektrum frekuensi di wilayah perbatasan. (Ant)