Tajam.co.id, Jakarta  – Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mengerahkan personelnya untuk melakukan pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan resmi TNI terhadap Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas-tugasnya, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (11/5/2025) lalu.

“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” jelas Mayjen Kristomei.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini telah diatur melalui Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

8 Poin Kerja Sama TNI dan Kejaksaan

Menurut Kristomei, terdapat delapan ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI, yaitu:

  1. Pendidikan dan pelatihan bersama;

  2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI;

  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

  5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

  6. Dukungan hukum kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (pendampingan hukum, litigasi, nonlitigasi, dan tindakan hukum lainnya);

  7. Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas;

  8. Koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kristomei menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.

“Hal ini juga merupakan pengejawantahan dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara,” tutupnya. (**)