Jakarta – Kantor Hukum LUBIS, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan keprihatinan atas tidak adanya itikad baik dari Muhammad Firdaus Oiwobo, meskipun telah tiga kali dilayangkan somasi resmi terkait perkara hukum yang sedang berlangsung.

“Somasi telah kami layangkan secara sah dan patut, masing-masing pada tanggal 16 Maret 2025, 5 Mei 2025, dan 11 Mei 2025, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak Muhammad Firdaus Oiwobo,” ujar kuasa hukum dari kantor LUBIS, S.H., M.H. & Rekan dalam keterangan resminya.

Ketiga somasi tersebut merupakan bentuk peringatan hukum yang diberikan agar pihak Muhammad Firdaus Oiwobo segera menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, nihilnya respons menunjukkan ketidaksiapan atau ketidakseriusan pihak tersebut dalam menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.

“Atas dasar tersebut, kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih tegas demi melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” tegas perwakilan kantor hukum.

Somasi tersebut ditandatangani oleh LUBIS, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., dan Muhammad Axel F., S.H., M.H., yang seluruhnya tergabung dalam Law Office LUBIS, S.H., M.H. DAN REKAN SAKAHIRA LAW FIRM. (Red)