Jakarta – Beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak ‘penggal kepala Jokowi’ membuat heboh di dunia media sosial (medsos). Video itu dilakukan pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).
Tak mau kecolongan dan memberikan pelajaran kepada orang tersebut. Relawan militan Jokowi Mania Nusantara (Joman) melaporkan penyebar video tersebut dan pelaku yang berkomentar mau memenggal kepala Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu (12/05/2019).
Immanuel Ebenezer Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jokowi Mania Nusantara (DPP Joman) bersama jajarannya Laode Kamal Sekjen Joman, Yeni Marlina Wasekjen Joman, Liviana Sukaryadi Pengurus DPP Joman, Dadang Pengurus DPP Joman Rahmat Cahyadi, Ketua DPD Joman DKI Jakarta dan Irham hadir membuat laporan kepolisian. Mereka hadir diterima petugas kepolisian bidang SPKT tepat jam 15.45 WIB
Noel sapaan akrab Immnuel Ebenezer mengatakan, orang dalam video tersebut terkesan mengancam Jokowi yang secara sah masih menjadi Presiden Indonesia. Dirinya menegaskan bahwa orang-orang yang ada dalam video itu adalah pendukung Capres 02, Prabowo-Sandi
“Joman sudah lapor ke Polda Metro Jaya terhadap orang yang mengancam kepala negara. Apalagi dengan ancaman yang mematikan dan dipastikan itu pendukung Prabowo-Sandi yang sedang demo di Bawaslu,” terang Noel saaat melapor ke Polda Mentro Jaya.
Selain itu, relawan Joman turut melaporkan orang yang merekam video saat para pendemo menyerukan penggal kepala Jokowi.
“Yang kedua, yang rekam video juga kita laporkan. 2-2 nya yang mengancam dan merekam video. Kita udah lapor Polda Metro Jaya dan berharap segera diproses,” jelasnya.
Menurutnya, apabila melihat yang bukti-bukti gambar dan simbol-simbol kampanye tersebut. Mereka, kata Noel adalah pendukung Prabowo-Sandi.
“Kita bisa dibuktikan nantinya. Gimana lapor Bawaslu kok mau memenggal kepala Jokowi. Ini mereka sudah terprovokasi isu-isu yang menyesatkan,” tegas Noel.
Noel telah melampirkan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, rekaman video dan beberapa gambar tangkapan layar yang disimpan di dalam flashdisk.
Laporan Joman telah diterima Polda Metro Jaya Nomer: LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya itu, mereka memasukan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Namun semua, pihak terlapor masih dalam lidik.
Pelaporan diatasnamakan,
Rahmat Cahyadi asal Kramat Jati Jakarta Timur, Beliau saat ini menjabat Ketua DPD Joman DKI Jakarta dan Yeni Marlina, Wakil Sekjen DPP Jokan asal Cinere Depok. Sementara Liviani Sukaryadi Bintaro, Pengurus DPP Joman dan Irman Pengurus DPP Joman sebagai saksi pelapor. (red)