BENGKULU Pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2023, di sekitar jalan Santoso Dwi Tunggal Curup Kab.Rejang Lebong, berdasarkan informasi yang diterima terjadi serangkaian transaksi narkotika yang meresahkan. Dalam penanganan kasus ini, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengambil tindakan tegas.
Dalam penangkapan kali ini Anggota Subdit II Ditnarkoba melakukan Buy Under Cover dalam menangkap targetnya ,selanjutnya anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FNP (28) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Selama penggeledahan, ditemukan dua paket sabu didalam kotak rokok LA Bold dan 2 Paket sabu lagi ditemukan didalam dompet FNP, . Paket-paket ini disimpan dalam plastik klip bening.
Selanjutnya Anggota Subdit II memeriksa rumah pria berinisial FNP dan anggota subdit II berhasil menemukan tiga (3) batang kaca pirek, dua (2) tutup botol dengan pipet plastik.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. FNP akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rls)