Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan satu unit mobil truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
“Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Jambi,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, di Jambi, Selasa.
Kemudian, tim berangkat menuju Simpang Rimbo, Kota Jambi untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.
“Kami berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi,” katanya pula.
Saat diberhentikan, Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk tersebut. Setelah dicek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.
“Iya benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, tim mengamankan sopir dan kernet truk tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truck Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Ant)