Polda Bengkulu Amankan Resedivis Beserta 7 Paket Narkotika Jenis Tanaman Ganja

Kota Bengkulu – Ungkap Kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu amankan Saudara DS Alias Bu (27) beserta sejumlah barang bukti diantaranya 7 (tujuh) paket narkotika jenis tanaman ganja.

Pengungkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya aktivitas diduga penyalahgunaan Narkotika, sehingga Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba terang Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK, dalam kegiatan release sore hari ini Jumat (03/10).

Tersangka DS yang merupakan resedivis narkotika berhasil diamankan pada hari Jumat (20/10) malam,dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun pungkasnya mengakhiri. (Rls)