Polda Banten Amankan Pelaku Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Serang – Polda Banten menangkap lima pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, Cilegon. Lima pelaku sindikat tersebut masing-masing DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT, RS, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen. Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.

“Berawal ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran,” kata Dirkrimum Polda Banten, Senin (26/7/2021).

Ribuan Pemudik Serbu Pelabuhan Padangbai Bali Pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya. Kemudian dari pengembangan, empat tersangka lainnya turut ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid tes antigen dikenakan biaya Rp100 ribu.

“Pukul 23:30 WIB, petugas menemukan daud dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyebrang ke Bakauheni. Satu orang Rp100.000 dengan KTP dan dioper kepada oknum ca-oss dokter RP,” ungkapnya.

Dirkrimum Polda Banten menyebutkan, yang menjadi sasaran para oknum adalah penumpang yang kesulitan dapat surat rapid tes asli. Mereka menyebar mencari penumpang belum punya surat antigen.

Dari lima pelaku memiliki peran masing-masing, RO dan YT seorang sopir sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes Kemudian RS sebagai kenek, DSI yang mengolektif Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dikasihkan kepada ca-oss dokter RP.

“Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah dirubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar,” paparnya.

Dirkrimum Polda Banten menerangkan, pelaku menggunakan beberapa nama klinik untuk mengelabui aksinya. Motifnya untuk keuntungan pribadi.

“Pembagian bagi rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omset jutaan rupiah,” terangnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 KUHPidana, UU No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular, UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan. (Tbn)