LEBONG – Diduga melakukan aksi pencurian, seorang remaja berusia 14 tahun, warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, diamankan oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (962023) sore yang lalu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, terduga pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan dari korban SM (69), petani warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, yang mengaku menjadi korban pencurian.
Dijelaskan Kasat, pihaknya mendapat laporan adanya aksi pencurian di sawah Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen, dimana terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Kemudian, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong meluncur ke TKP dan mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 2 ekor bebek, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun, 1 buah sarung parang, dan 1 lembar karung,” pungkas Kasat Reskrim. (Rls)






















