Lakukan Curat, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

MANNA – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  berhasil menangkap seorang pemuda pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Senin (01/08/23).

Penangkapan diawali dengan telah terjadinya Curat diwarungnya milik Heko, (35) warga Desa Suka Negeri Kec. Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan, Pada hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2023, sekira pukul 00.30 Wib.

Adapun kronologis kejadian adalah Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023, sekira pukul 05.00 Wib korban dibangunkan oleh istri  (DETI NOFRIANTI ) yang membangunkan korban untuk memberitahukan ” Yah, yah bangun dulu, yah bangun ” lalu korban  bangun dari tidur dan berkata ” ada apa? ” dan istri nya  menjawab ” pintu belakang rumah kita terbuka”, mendengar perkataan istrinya tersebut, lalu korban langsung menuju kebelakang dan benar saja setelah dilihat pintu belakang rumahkorban sudah dalam keadaan terbuka.

lalu korban bersama istri pelapor pergi ke ruang depan rumah tempat berjualan manisan untuk mengecek barang-barang, dan setelah cek satu persatu, korban  bersama istri pelapor mendapati bahwa pecahan uang tunai dan puluhan sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam laci meja sudah tidak ada, dan pelapor bersama istrinya  kembali mendapati bahwa barang yang hilang bukan hanya uang melainkan 2 (dua) slop rokok merk sampoerna yang per satu slop berjumlah 10 bungkus rokok dan 7 (tujuh) bungkus rokok merek LA.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH menjelaskan, bahwa benar anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RHB ( 16 TAHUN),Tani, Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan tersangka tindak pidana Curat  diwarungnya milik Heko, (35tahun) warga Desa Suka Negeri Kec. Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan tersebut ” Terangnya.

Terhadap tersangka tersebut akan kita sangkakan dengan Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 363. (Rls)