Kirim Samcodin Lewat Jasa Pengiriman, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

MANNA – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, telah menangkap seorang  pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal diKantor Jasa Pengiriman Barang di  Jl. Jendral  Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan(01/08/23).

Penangkapan tersangka Ag. Nv alias  Wgk ,(30 ),Laki laki, Nelayan, warga  Jl. Gedang melintang rt 06 kel.pasar bawah kec.pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 21 ( dua puluh satu) box beririkan 210 (dua ratus sepuluh )keping  atau 2100 (dua ribu seratus ) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklatdan 1 [ Satu ] Unit handphone OPPO A5S Warna
merah
kronologisnya Pada hari Selasa, Tanggal 1 Agustus 2023, sekira Pukul : 13.00 Wib, team Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU SUKAMTO, S.H. M.Si,  melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap informasi  penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin Personil sat narkoba menyamar sebagai kurir jasa pengantar paket duga Samcodin dan personil lainya melakukan pantuan.

Setelah personil sampai di gudang J&T kota manna  bertemu dengan pemesan barang maka dilakukan pembayaran transaksi c.od.nya sebesar Rp.1.350.000,- dan paket barang Telah di terima oleh Tersangka tersebut maka personil sat narkoba langsung

mengamankan Tsk.Ag.Nv di depan gudang J&T kota manna Kab Bengkulu Selatan. Kemudian di Saksikan oleh pegawai J&T.Dan setelah paket di buka  ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 21 ( dua puluh satu ) kotak atau 210 (duaratus sepuluh )keping atau 2100 ( duaribu seratus) butir Samcodin* yang terbungkus kardus warna coklat yang dimana barang bukti tersebut di akui milik tersangka , Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH,M.Si  mengatakan Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki laki Ag. Nv alias  Wgk ,(30),Laki laki, Nelayan, warga  Jl. Gedang melintang rt 06 kel.pasar bawah kec.pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan dalam dugaan  Tindak pidana penjualan Samcodin.

” Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki laki Ag. Nv alias Wgk ,(30),Laki laki, Nelayan, warga  Jl. Gedang melintang rt 06 kel.pasar bawah kec.pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan dalam dugaan  Tindak pidana penjualan Samcodin.” ujarnya.

Tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri.

Terhadap Tersangka akan kita terapkan   pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Rls)