Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Warga Bunga Mas Ditangkap Polresta Bengkulu

Bengkulu – Seorang pemuda berinisial DA (23) warga salah satu desa di Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan petugas dari Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat dalam keterangan persnya mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (8/9/2023) malam saat berada di Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk juga para saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan pungkasnya mengakhiri. (Rls)