LEBONG – Dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan bantuan pengamanan terhadap profesi guru di Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lebong melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau MoU dengan PGRI Lebong.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Sekretariat PGRI Lebong di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Selasa (14/11/23).
Hadir langsung menandatangani MoU, Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., bersama Ketua PGRI Lebong Karso, S.Pd, juga Kadis Dikbud Lebong, Elpian Komar, S.Pd., para PJU Polres Lebong, dan pengurus PGRI Lebong, serta para Kapolsek jajaran.
Sekedar informasi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lebong adalah organisasi profesi guru yang terdiri dari guru, pendidik dan tenaga kependidikan yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat serta berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum, memberikan perlindungan profesi, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi serta memajukan pendidikan nasional.
Sedangkan maksud perjanjian kerja sama dengan Kepolisian terutama Polres Lebong adalah sebagai acuan bagi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lebong dan Polres Lebong dalam rangka perlindungan, penegakan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru di Kabupaten Lebong.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru dalam rangka pelaksanaan tugas dari guru masing-masing sesuai dengan profesinya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas disekolah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kerja sama yang sinergis antara PGRI Kabupaten Lebong dengan Polres Lebong dalam rangka perlindungan, penegakan hukum,” terang Kapolres Lebong. (Rls)