
Jakarta – Kabinet Merah Putih di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berjalan selama 2 tahun. Selama periode ini, terdapat banyak kebijakan yang perlu mendapatkan penilaian dan evaluasi dari publik. Yayasan Rembuk Indonesia Raya (Yarindra) memberikan catatan khusus pada beberapa sektor yang kinerjanya masih kurang. Penilaian ini didasarkan pada indikator objektif atas kinerja kementerian yang mendapatkan sorotan publik.
Lemahnya Tata Kelola, Dari Deforestasi hingga Dana Desa
Yarindra mencatat ada beberapa kementerian yang masih mendapatkan catatan kritis. Pertama, kementerian kehutanan. Kehutanan menjadi salah satu sektor yang menjadi pekerjaan rumah terbesar Presiden Prabowo. Auriga Nusantara (STADI 2025) mencatat deforestasi naik 66 persen, dari 261.575 hektare pada 2024 menjadi 433.751 hektare pada 2025. Semua pulau besar mengalami kenaikan, dengan Papua bertambah 60.337 hektare. Tiga provinsi yang terkena banjir dan longsor Sumatera akhir 2025 mencatat kenaikan deforestasi, yakni Aceh 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat 1.034 persen.
Abdul Hafid, Ketua Divisi Kampanye dan Advokasi Yarindra menilai tingginya deforestasi ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola serta pengawasan dari kementerian kehutanan. Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terbesar di dunia, deforestasi tidak saja berdampak secara nasional, tetapi juga berimplikasi pada dunia. “Jika hutan Indonesia semakin rusak, maka konsekuensinya tidak saja bagi masyarakat Indonesia, tetapi dunia mesti menanggung beban, yang akhirnya berujung pada krisis iklim,” tegas Hafid.
Sektor berikutnya yang mendapatkan sorotan dari Yarindra adalah agraria dan tata ruang. Berdasarkan Laporan KPK (SPI, 2026), skor survei penilaian integritas (SPI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun dari 75,88 pada tahun 2024 menjadi 71,30 pada tahun 2025. Kajian KPK juga menemukan ketidaktepatan service level agreement (SLA) rata rata 73,49 persen di Kantah Jabodetabek, dan 90,3 persen untuk layanan peralihan hak jual beli. Sebanyak 63,83 persen pengguna layanan menyatakan ada biaya di luar ketentuan, dan 53 persen dari mereka menyebut tambahannya lebih dari 200 persen.
Data ini menunjukkan sektor agraria dan tata ruang perlu mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo, bahwa kinerjanya masih sangat lemah. Hal ini turut diperparah oleh kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) yang membelit Kementerian ATR/BPN. Kasus korupsi ini menjadi penanda rendahnya integritas dan tata kelola kebijakan. “Kami dari Yarindra melihat persoalan korupsi ini sebagai fenomena gunung es. Artinya kasus korupsi ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola agraria. Bisa jadi ada banyak penyimpangan lainnya,” tegas Hafid.
Sektor lainnya yang mendapatkan catatan khusus dari Yarindra adalah penegakan hak asasi manusia. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintahan Presiden Prabowo. Kinerja Menteri HAM, Natalius Pigai, tidak banyak memberikan kontribusi bagi penegakan HAM dan keadilan publik. Kajian yang dilakukan Setara Institute (2026) menemukan indeks HAM Indonesia pada tahun 2025 turun dibandingkan tahun 2024. Selain itu, berdasarkan Laporan Kontras (2026), krisis HAM masih berlanjut. Bahkan Wakil Koordinator Kontras menjadi korban serangan air keras di Jakarta pada Maret 2026.
Kementerian HAM juga dinilai tidak mampu berbuat banyak dalam memitigasi berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, khususnya di Papua. Berbagai serangan yang dilakukan oleh kelompok separatis (OPM/KKB) menunjukkan kementerian ini hanya sekadar pajangan kebijakan saja. “Kami melihat Kementerian HAM tidak menunjukkan kontribusi yang berarti bagi penegakan HAM di tanah air. Menteri HAM, Natalius Pigai, tidak mampu memitigasi berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Presiden Prabowo seharusnya mengevaluasi kementerian ini,” kata Hafid.
Dalam hal pembangunan pedesaan, Yarindra juga memberikan atensi khusus, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan dana desa. PMK 7 Tahun 2026 mewajibkan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari pagu Dana Desa Rp60,57 triliun dipakai untuk KDMP. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang kerap menyampaikan bahwa dana desa tidak dipotong, hanya diubah tata kelolanya. Bahkan, melalui Permendes 16/2025, Menteri Desa justru gagal menjalankan perannya sebagai pembela otonomi dan hak-hak desa.
Pernyataan Yandri ini menjadi sulit dipertanggungkan secara faktual. “Jika kebijakan realokasi dana desa tersebut diatur secara tertulis dalam PMK 7/2026 dan Permendes 16/2025, pernyataan Menteri Desa menjadi patut dipertanyakan. Regulasi tertulis selalu memiliki daya ikat dibandingkan pernyataan lisan seorang pejabat negara. Ini tentunya memantik pertanyaan publik,” ujar Hafid.
Menurut Ketua Divisi Kampanye dan Advokasi Yarindra ini, menyempitnya ruang fiskal desa dan intervensi kebijakan yang mengarahkan dana desa untuk KDMP adalah tanggung jawab dari Kementerian Desa. Selain itu, Yarindra juga menyoroti temuan Ombudsman (2025) yang menyatakan Kemendes PDT melakukan maladministrasi dalam pemecatan tenaga pendamping profesional desa, dan Komisi V DPR meminta menteri menaati putusan itu. Sebagai kementerian teknis yang diberikan mandat oleh UU Desa dalam hal pengelolaan desa serta perangkat desa, maju dan mundurnya pembangunan di desa adalah tanggung jawab kementerian ini.
Publik Menunggu Ketegasan Presiden
Presiden Prabowo telah 7 kali melakukan pergantian (reshuffle) kabinet sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Namun dari 4 kementerian ini, tidak ada satupun yang mendapatkan evaluasi serius. Yarindra menilai seharusnya Presiden menjadikan data dan kinerja kementerian sebagai indikator utama dalam melakukan reshuffle. Jika memang pembantu presiden tidak mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan, maka sudah selayaknya menteri tersebut dievaluasi, bahkan diganti.
Hal ini sejalan dengan berbagai referensi akademik dimana seharusnya kepala pemerintahan menilai menterinya berdasarkan informasi yang berkaitan dengan kinerja, dan penilaian itu mempengaruhi lama menteri menjabat (Berlinski, Dewan & Dowding, 2010). Selain itu, Indridason & Kam (2008) menyimpulkan bahwa reshuffle dapat membatasi agency loss, yakni penyimpangan kerja menteri dari kehendak presiden, asalkan kepala pemerintahan menjalankan pengawasan yang memadai atas kabinetnya.
“Kami sebagai komponen masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo agar memberikan atensi khusus atas buruknya kinerja 4 kementerian ini. Jika tidak ada evaluasi yang serius, maka Asta Cita Presiden Prabowo tidak akan mampu terlaksana dengan optimal. Maka evaluasi, bahkan pergantian adalah solusi yang layak untuk diambil,” tegas Hafid. (Rls)





















