Ragam Pakar Siber Ingatkan Publik Verifikasi Informasi sebelum Membentuk Opini

Pakar Siber Ingatkan Publik Verifikasi Informasi sebelum Membentuk Opini

Jakarta – Meningkatnya arus informasi di media sosial membuat masyarakat dituntut makin cermat membedakan antara konten yang viral dengan fakta yang telah terverifikasi. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan bahwa popularitas suatu unggahan tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi maraknya peredaran video lama dan narasi di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis di sekitar Mahkamah Konstitusi. Menurut Pratama, ruang digital kerap dipenuhi potongan video singkat, foto tanpa konteks, maupun narasi yang dibangun dari sudut pandang tertentu sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh.

“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama, saat dihubungi InfoPublik, Minggu (2/8/2026).

Pratama menjelaskan, meskipun tingkat literasi digital masyarakat Indonesia terus meningkat, kemampuan melakukan verifikasi informasi masih belum merata. Kondisi tersebut menyebabkan banyak pengguna media sosial menganggap unggahan yang memperoleh jutaan tayangan sebagai kebenaran, padahal viralitas hanya menunjukkan luasnya penyebaran informasi, bukan tingkat akurasinya.

Menurutnya, algoritma media sosial dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna melalui klik, komentar, dan pembagian ulang. Akibatnya, konten yang memicu emosi seperti kemarahan, ketakutan, atau polarisasi lebih mudah tersebar dibandingkan informasi yang disusun secara komprehensif dan berbasis data. “Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.

Ia mencontohkan, sebuah video berdurasi beberapa detik dapat menghasilkan persepsi yang berbeda apabila bagian sebelum atau sesudah kejadian tidak ditampilkan. Dalam kajian keamanan informasi, praktik tersebut dikenal sebagai manipulasi konteks, yakni penyajian informasi yang tidak diubah secara teknis tetapi kehilangan konteks sehingga dapat memunculkan kesimpulan yang keliru.

Pratama menambahkan, narasi viral dan narasi berbasis fakta dibangun melalui proses yang berbeda. Narasi viral umumnya dirancang agar cepat menarik perhatian publik melalui judul provokatif dan visual dramatis, sedangkan narasi berbasis fakta memerlukan proses verifikasi terhadap berbagai sumber, pengecekan waktu dan lokasi, analisis metadata apabila tersedia, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam berbagai peristiwa demonstrasi, misalnya, satu video dapat memperlihatkan tindakan aparat, sementara video lain hanya menampilkan tindakan massa. Tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, masyarakat berpotensi memperoleh gambaran yang tidak lengkap.

Karena itu, Pratama menilai pendekatan forensik digital dan Open Source Intelligence (OSINT) menjadi semakin penting untuk memverifikasi keaslian suatu konten melalui analisis waktu perekaman, lokasi kejadian, konsistensi visual, hingga pembandingan dengan sumber independen lainnya.

Selain mengingatkan pentingnya verifikasi informasi, Pratama juga menjelaskan bahwa tidak semua konten yang menuai kritik atau dianggap meresahkan dapat langsung dihapus dari platform digital.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pembatasan maupun penghapusan konten harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. “Konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar hukum, seperti terkait penyebaran pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, perlindungan anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, setiap platform digital juga memiliki pedoman komunitas (community guidelines) yang mengatur konten secara internal. Karena itu, suatu unggahan dapat dihapus meskipun tidak melanggar hukum Indonesia apabila terbukti melanggar kebijakan platform, misalnya terkait spam, manipulasi identitas, kekerasan ekstrem, atau konten sintetis yang menyesatkan.

Pratama menjelaskan proses moderasi umumnya diawali melalui laporan pengguna, deteksi otomatis menggunakan kecerdasan artifisial (AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, konten akan dievaluasi oleh kombinasi sistem AI dan moderator manusia berdasarkan pedoman yang berlaku di masing-masing platform.

Apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau permintaan pembatasan akses berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses penanganannya melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan serta aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya.